Aparat Kembali Gagalkan Penyelundupak 64 Bal Pakaian Bekas

October 24, 2024 | 18:18
Satrol Lantamal XIII Tarakan gagalkan penyelundupan 64 bal pakaian bekas (balpres).

kabarikaltara.com. TARAKAN – Satrol Lantamal XIII Tarakan, kembali melakukan penangkapan pelaku penyelundupan balpres yang diduga merupakan warga Sebatik, Kabupaten Nunukan. Seperti apa proses penangkapannya? Saat dilakukan pemeriksaan, didapati ABK yang berinisial MS sebagai juragan kapal, serta MZ dan RA sebagai ABK. Ketiga ABK berasal dari Sebatik dan berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut.

Dari pengakuan ketiga ABK, balpres tersebut dimuat di Tawau, Malaysia dan langsung akan dibawa ke Talisayan. Saat mengangkut balpres tersebut, para ABK menutup puluhan balpres tersebut dengan menggunakan terpal untuk mengelabuhi petugas.

Perbuatan ketiga ABK dalam melakukan penyelundupan balpres sudah didapati petugas sebanyak 3 kali. Para pelaku mengakui, balpres tersebut diselundupkan setelah mendapatkan perintah dari seseorang yang ada di Tawau, Malaysia.

“Mereka tidak tahu yang mana orangnya, begitu sudah sampai di Talisayan mereka akan melapor ke orang yang ada di Tawau,” tuturnya.

Ditambahkan Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, S.E., M.Si., (Han)., M.Tr.Opsla, pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan terhadap pemilik dari balpres tersebut yang diduga berada di Kabupaten Berau dan di Tawau, Malaysia.

“Mereka mengaku kalau akan dibayar sebesar Rp1,2 hingga Rp1,5 juta per satu karung balpres,” sebut Dansatrol.

Hingga saat ini, ketiga ABK masih berstatus saksi dan belum dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk kelanjutan penyidikan dalam perkara tersebut.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan ketiga ABK diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 juncto Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran long boat yang digunakan pelaku tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian, untuk perbuatan menyelundupkan barang ilegal berupa balpres, melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran ke IV Nomor 23 dengan saksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan sanksi paling banyak Rp 5 miliar.


“Jadi, perbuatan ketiga ABK ini bisa terkait pelayaran dan muatan balpres-nya,” imbuhnya.

Diakui Dansatrol, setelah mengamankan barang bukti berupa 64 balpres tersebut, pihaknya juga melakukan antisipasi adanya penyelundupan narkotika di dalam balpres tersebut. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan dan mengerahkan K-9 untuk dilakukan pelacakan.

“Selain itu, ada juga kita pakai alat detektor untuk mendeteksi satu persatu balpres, hasilnya tidak ditemukan. Meski sempat 2 karung dicurigai setelah diendus K-9, akhirnya dibongkar tapi tidak ada juga,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores menuturkan, dengan adanya pengungkapan tersebut, didapati adanya bentuk sinergitas untuk penegakkan hukum di wilayah Kaltara. Dalam perkara tersebut, pihaknya siap terlibat dalam penyidikan. (*)

Baca Lainnya

Video Story

Trending