kabarikaltara.com. TARAKAN – Atas alasan rasa sakit hati karena merasa istrinya sering diganggu, pria berinisial IG, tega menebas temannya dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Akibat kejadian tersebut, kaki korban di bagian kiri harus diamputasi. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/10) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu bengkel yang berada di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Kejadian si pelaku membacok korban menggunakan samurai berawal ketika pelaku menghampiri korban ke bengkel tempat korban bekerja. Setelah bertemu korban di depan bengkel, pelaku yang sudah merasa sakit hati dengan korban, tanpa basa-basi langsung membacok korban.
Samuria pelaku didapati menebas di bawah lutut kaki kiri korban. Akibatnya kaki korban pun harus diamputasi.
“Setelah korban ditebas dengan samurai, korban berteriak dan karyawan bengkel melihat korban sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Korban ini dulunya anak buah pelaku saat bekerja di bengkel pelaku juga,” kata Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (31/10).
Kasat menambahkan, kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke Mapolres Tarakan. Dengan cepat laporan tersebut langsung ditangani dengan melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.
Sejumlah CCTV yang dekat dengan tempat di kejadian, diperiksa oleh polisi. Akhirnya ditemukan terduga pelaku yang terekam CCTV. Saat itu polisi mulai mencurigai pelaku lantaran sudah tiga kali melewati sekitar TKP menggunakan jaket berwarna hijau dan mengendarai sepeda motor matik.
“Kita kemudian menduga yang terekam CCTV merupakan pelakunya,” ungkapnya.
Pelaku pun pada akhirnya diamankan di Jalan Pengeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya. Namun saat diamankan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, setelah pihak kepolisian mendalami lagi kejadian tersebut dan mengintrogasi pelaku kembali, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui kalau dia ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban,” imbuh Randhya.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, polisi pun mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut dibuang oleh pelaku untuk menutupi aksinya. Sejumlah barang yang berhasil diamankan yaitu samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV, dan sepatu korban.
“Semua barang bukti ini kami amankan di satu wilayah, yaitu di Jalan Hake Babu, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” sebut Randhya.
Pelaku pun dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara akibat perbuatannya. (**)