Bawaslu Tarakan Lantik 319 PTPS

November 4, 2024 | 23:36
PELANTIKAN: Bawaslu Tarakan melakukan pelantikan PTPS di empat kecamatan yang ada di kota Tarakan.

kabarikaltara.com. TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat kecamatan yang ada di Bumi Paguntaka, Minggu (3/11).

Total PTPS yang dilantik sebanyak 319 orang, menyesuaikan jumlah TPS di Kota Tarakan pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Tarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah mengatakan, setelah dilantik para PTPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PTPS terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pada hari pencoblosan nanti.

“Selanjtunya, akan diberikan arahan dan lain-lain terkait modul PTPS. Setelah itu dilanjutkan Bimtek oleh Panwascam,” ucapnya.

Lanjut Saifullah, masa kerja PTPS adalah 30 hari ke depan sejak dilantik.

“Meskipun memang efektif turun ke lapangan pada saat menjelang masa tenang, hingga pergeseran surat suara dari TPS ke kelurahan,” tuturnya.

Adapun 319 PTPS yang dilantik di empat kecamatan tersebut, terbanyak ada di Kecamatan Tarakan Barat yaitu 109, disusul Tarakan Tengah 90, Tarakan Timur 76, dan Tarakan Utara 44.

Menurutnya, seluruh PTPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan, sebab telah melalui rekrutmen yang ketat. Mereka juga telah memenuhi persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Tarakan, di antaranya berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.

SIAP BERTUGAS: PTPS siap menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024.

Menurutnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara. Selain itu, mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

Kepada PTPS yang telah dilantik, Saifullah berpesan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara.

“Jaga indepedensi sebagai pengawas pemilu,” tegasnya.

Dijelaskannya, independensi adalah sikap dan tindakan yang bebas dari pengaruh pihak lain, tidak tergantung, dan tidak memihak.

Selain itu, PTPS juga punya tugas dan wewenang. Adapun tugas PTPS adalah melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, melaksanakan proses pemungutan suara, melakukan persiapan terhadap terhadap proses perhitungan suara, melaksanakan proses perhitungan suara, menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sedangkan wewenang PTPS adalah menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024, baik itu yang berhubungan dengan proses administarasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara, melaksanakan wewenang lainya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya

Video Story

Trending