Kembali Diingatkan, Ketua RT dan RW Dilarang Aktif Berpolitik pada Pilkada 2024

November 22, 2024 | 01:29
Ilustrasi Kotak Suara

kabarikaltara.com. TARAKAN – Terkait larangan para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk tidak menjadi Tim Sukses (Timses) Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Mentrian Dalam Negeri (Permendagri), akan ada sanksi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol).

Sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan Permendagri terkait organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah.

Menyadari Kondisi ini, Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris, meminta ketua RT dan RW agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus melayani keperluan warganya masing-masing.

“Kalau kita lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik,” ucapnya, Rabu (19/11).

“Walau dalam Permen ini tidak menulis secara eksplisit larangan politik praktis, tapi dengan adanya larangan menjadi anggota partai sudah jelas kalau RT, RW, kepala desa dilarang berpolitik,” pungkasnya. (**)

Baca Lainnya

Video Story

Trending