RPHJP Unit IV Periode 2025-2034 telah Difinalisasi

November 22, 2024 | 08:06
EKSPOSE: Tim KPH Tarakan saat menghadiri kegiatan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumen pendukung RPHJP Unit IV Tarakan periode 2025-2034, belum lama ini.

kabarikaltara.com. TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan telah melaksanakan finalisasi penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Unit IV Tarakan periode 2025–2034. Di mana, hal ini berarti KPH Tarakan telah berhasil menyusun RPHJP kedua kalinya untuk periode 10 tahunan.

Disebutkan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, pada RPHJP Unit IV Tarakan kali ini, KPH Tarakan melakukan penambahan fokus kegiatan. Salah satunya, terkait dengan FOLU Net Sink 2030.

“KPH Tarakan akan fokus pada kegiatan yang terkait dengan pengelolaan mangrove di dalam wilayah kelola. Dalam hal ini, wilayah kelola KPH Tarakan yang ada di sekitar Delta Kayan,” ucap Suma.

Di dalam RPHJP Unit IV Tarakan periode 2025-2034 tersebut, juga memuat penyesuaian legitimasi yang baru diterbitkan. Di antaranya, penyesuaian dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Nomor 554 Tahun 2024 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Kalimantan Utara.

“Juga menyesuaikan dengan SK Men-LHK No. 561/2024 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Suma.

Sebagai informasi, sebelum difinalisasi, RPHJP Unit IV Tarakan Periode 2025-2034 diekspose hasilnya di hadapan tim Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK pada 14 dan 15 November lalu.

Pada prosesnya, saat itu dilakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumen pendukung RPHJP. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang salah satunya mengatur tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, di mana pada pasal 10 ayat (3) dan (4) di antaranya disebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumen pendukung RPHJP dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan eselon I lain melalui SI RPHJP sesuai dengan SK.58/PHL/BRPH/HPL.0/5/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Tim Verifikasi dan Validasi Data/Informasi serta Dokumen Pendukung RPHJP KPHL dan KPHP. (*/tim)

Baca Lainnya

Video Story

Trending