Kabarikaltara.com. TARAKAN – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma menghadiri pertemuan tripartit yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang pertemuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tarakan, Kamis (10/10) pagi. Tema yang dibahas adalah persoalan pemasangan listrik di dalam kawasan lindung Juata Kerikil, tepatnya pada bangunan rumah ibadah yang didirikan warga di kawasan tersebut.
Pertemuan tripartit ini, selain KPH Tarakan turut dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tarakan, PLN, DPRD Kaltara dan perwakilan masyarakat di dalam kawasan lindung (belakang Persemaian) Juata Kerikil.
Dari dalam ruang pertemuan, tampak hadir Anggota DPRD Kaltara, Dino Andrian, Mohammad Saleh, dan Arming. Sementara dari PLN, hadir Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kaltara, Arief Prastyanto, lalu Manajer PLN ULP Tarakan, Retno Wulandari, dan Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Tarakan, Ike Deasy Natalia. Adapun dari warga belakang Persemaian, diwakili Muddu.
Dari pemaparan singkat yang disampaikan Suma, ditegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada aturan bidang kehutanan yang berlaku. Dalam hal ini, garis besar haluannya adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tapi, ada ruang yang kami upayakan sebagai solusi pada permasalahan seperti ini (permukiman di dalam kawasan lindung). Nah, ini yang ingin kami informasikan kepada masyarakat yang bersangkutan,” ucapnya.
Langkah penyampaian informasi ini sendiri, sejatinya diawali dengan kegiatan pendataan pemukiman dan klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan lindung.
“Hanya saja, respons yang kami harapkan dari warga, tidak seperti yang diinginkan. Kami berharap warga yang bersangkutan memberikan ruang atau kesempatan seluasnya untuk dilakukan pendataan secara detail yang hasilnya akan dimatrikulasi secara sistematis untuk disampaikan kepada pemerintahan daerah setempat,” jelasnya.
Diutarakan Suma, tepatnya persoalan ini turut didiskusikan dalam tim terpadu yang dikoordinir oleh pemerintah daerah setempat. Apapun solusi yang nanti dihasilkan oleh tim ini, selanjutnya disampaikan pemerintah daerah kepada kementerian yang terkait. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (*/tim)