Kabarikaltara.com. TARAKAN – Memenuhi fungsinya dalam pelayanan publik bidang kehutanan, Rabu (20/11) siang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menerima audiensi Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama. Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala UPTD KPH Kota Tarakan tersebut, tim KPH Tarakan memberikan penjelasan secara mendalam atas sejumlah pertanyaan atau keluhan yang disampaikan perwakilan Poktan Karya Bersama.
Dari jalannya audiensi, secara sederhana diketahui bahwa perwakilan Poktan Karya Bersama ingin mengetahui kejelasan status lahan garapannya yang berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Dari pengakuan perwakilan Poktan, luasan lahan garapan mereka mencapai 61 hektare lebih. Dan, ada dokumen yang ditunjukkan sebagai alas hukum mereka menggarap lahan tersebut sejak tahun 1987,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.
Berdasarkan peta yang ada (SK Kawasan Hutan Lindung Nomor 7357/2021), dipastikan ada sebagian lahan garapan yang diklaim Poktan tersebut berada di dalam kawasan lindung.
“KPH Tarakan tidak memiliki kepentingan apapun, atau memiliki hak apapun untuk memastikan keabsahan dokumen garapan Poktan tersebut. Namun, KPH Tarakan tetap berada di jalurnya dengan konsep pengamanan dan perlindungan kawasan hutan lindung,” urainya.
Artinya, jika lahan garapan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan lindung, maka tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ditelisik, perkara lahan Poktan Karya Bersama ini, berkaitan dengan eksistensi lahan yang dikelola PT. Inhutani. Untuk itu, disarankan agar berkoordinasi dengan Inhutani maupun Pemkot (Pemerintah Kota) Tarakan,” ungkapnya.
Adapun untuk pengelolaan lahan untuk berkebun, Suma menyarankan agar Poktan Karya Bersama mengajukan izin pengelolaan Perhutanan Sosial (PS).
“Namun, prosesnya tidak serta merta dan butuh waktu. Itupun kewenangan Kemenhut (Kementerian Kehutanan) yang memutuskannya,” tutupnya. (*/tim)