kabarikaltara.com. TARAKAN – Dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Tarakan, kian menarik investor kakap untuk berinvestasi di Bumi Paguntaka. Untuk itu, tak ternafikkan jumlah pekerja pun terus mengalami peningkatan baik itu tenaga kerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya jumlah TKA masuk Tarakan, Rabu (13/11), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berkerjasama dengan Dinas Tenaga kerja, Kantor Imigrasi dan instansi lainnya. Menggelar sosialisasi pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing bagi masyarakat Kaltara.
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., yang hadir pada kesempatan tersebut, diberi kehormatan untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah hingga perwakilan RT/RW se-Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, Dr. Bustan berharap agar acara sosialisasi ini dapat berlangsung produktif dan membantu setiap peserta memahami peran serta kewenangan masing-masing dalam pemantauan orang asing.
Pj. Wali Kota Tarakan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak di Kota Tarakan yang selama ini aktif menjalin sinergi dengan pemerintah kota, menjadikan kerja sama ini modal besar dalam membangun Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera.
“Pemerintah Kota Tarakan, tentu terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengawasan,” terangnya.
Tarakan, sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, baik untuk bekerja maupun berwisata.
Menyikapi hal ini, Dr. Bustan menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi, terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya TKA ke Kaltara.
Di akhir sambutannya, Dr. Bustan mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia, penyelundupan barang-barang terlarang dan lainnya,” tegasnya.
Ada yang menarik dalam kegiatan ini, di mana seluruh ketua RT dan RW dilibatkan, sebagai perannya yang berada di ujung tombak pembangunan di tingkat bahwa untuk berpartisipasi melakukan pengawasan dan kontrol atas keberadaan warga negara asing di daerahnya masing-masing.
Ketua RT diberikan wewenang untuk mendata warga asing yang berada di lingkungan mereka. Jika sekiranya WNA itu belum melakukan pelaporan ke RT.
Koordinasi yang dibangun dari pemerintah tingkat paling bawah ini untuk melakukan kontrol terhadap WNA, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk melakukan pencegahan dini, atas potensi timbulnya kekacauan akan keberadaan WNA Tersebut. (**)