kabarikaltara.com. TARAKAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif mulai Jumat (1/11/2024).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari uji coba terbatas pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang digelar di tujuh Polda dengan 105 Polres pada 1 Juli sampai 30 September 2024.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat (1/11).
Adapun khusus pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Kata David, mereka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terang David.
BPJS Kesehatan jadi syarat membuat SIM untuk perlindungan warga. David menjelaskan, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga akan memberi pendampingan secara berkala kepada pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.
Pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.
Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bahwa 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024. (**)