Berantas Judi Online, Polri Ringkus 370 Tersangka

November 5, 2024 | 12:48
Konderensi pers oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Satuan Tugas Khusus Judi Online terkait pengamanan 370 tersangka, dan barang bukti senilai Rp78,19 miliar di Mabes Polri, Sabtu (2/11)

kabarikaltara.com. JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Satuan Tugas Khusus Judi Online mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dalam menekan angka kriminalitas digital.

Tindak lanjut ini dilakukan dengan menangkap tujuh tersangka dari situs perjudian daring Slot8278, termasuk satu warga negara Tiongkok yang mengendalikan sindikat tersebut. Situs tersebut menarik masyarakat dengan kemudahan akses dan deposit rendah, tanpa memerlukan pendaftaran akun.

Tersangka H.A.J. yang berhasil diamankan, berperan sebagai koordinator yang mengelola transaksi keuangan sindikat dan bekerja di bawah arahan D.X., warga Tiongkok yang berdomisili di Jakarta Utara.

Sejak diberlakukannya Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024, Satgas Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus perjudian online dengan mengamankan 370 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp78,19 miliar.

Komitmen Polri dalam menindak perjudian daring dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang tegas. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam perjudian online yang menjanjikan keuntungan cepat, karena praktik tersebut sering kali hanya bertujuan mengelabui pemain untuk terus melakukan deposit.

“Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online,” jelas Wakasatgasus Judi Online, Irjen Pol. Asep edi suheri, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11). (**)

Baca Lainnya

Video Story

Trending